Wednesday, March 4, 2015

POLICY BRIEF TATA KELOLA KEHUTANAN (UPDATE)


Memperkuat Transparansi:

Membangun Kredibilitas Dan Kepercayaan Publik Bagi Pengelolaan Hutan Di Indonesia

Pengelolaan hutan di Indonesia dapat ditandai dengan perkembangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK-HA), Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT), Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Hutan (IUPKH) usaha kecil seperti Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Desa. Namun, dalam 10 tahun terakhir usaha hutan alam menurun, sampai dengan tahun 2013, hanya tinggal 22,8 juta hektar kawasan hutan produksi yang dimanfaatkan oleh 272 perusahaan HPH. Sementara dari 272 perusahaan yang memiliki izin definitif di tahun 2013 tersebut, tidak sampai 50% atau hanya 115 IUPHHK-HA yang masih aktif beroperasi. Banyaknya perusahaan IUPHHK-HA yang gulung tikar ini, dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya biaya produksi tinggi akibat besarnya pungutan (resmi dan tidak resmi) dalam proses pengelolaan dan engangkutan produk-produk kayu.
IUPHHK-HA yang semakin menurun digantikan dengan hutan tanaman dimana setiap tahun target luasannya selalu naik, sampai dengan tahun 2013 sudah melampaui luasan 10 juta hektar, yang dikelola oleh 252 unit manajemen. Dengan konsep perkebunan kayu, wilayah konsesi HTI masih menyisakan tutupan hutan seluas 1,5 juta hektar. Di sisi lain, luas perkebunan meningkat hampir dua kali lipat yaitu dari 5,2 juta hektar pada tahun 2004 menjadi 9,4 juta hektar pada tahun 2013. Usaha pertambangan pun naik, Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah, mencapai 11 ribu IUP hingga Mei 2013. Sementara Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan melansir hingga Maret 2013 secara resmi hanya memberikan izin seluas 2,6 juta hektar untuk kegiatan survei eksplorasi pertambangan dan 382,5 ribu hektar untuk kegiatan eksploitasi produksi tambang yang berada di dalam Kawasan Hutan Negara. (sumber: www.tatakelolahutan.net)
Unduh Lembar Fakta:
– Lembar Fakta Tata Kelola Kehutanan

Potret Pelaksanaan Tatakelola Hutan di Kabupaten Lombok Barat


Lombok Barat sebagai salah satu kabupaten di provinsi Nusa Tengara Barat yang memiliki Luas kawasan hutan mencapai 43,34% dari total luas wilayahnya, dengan kondisi tersebut maka sektor kehutanan di kabupaten Lombok Barat mempunyai peran dan posisi penting dalam pembangunan daerah. Peran strategis dari keberadaan kawasan hutan tersebut dapat dilihat dari tingginya suplay sumberdaya air untuk memenuhi kebutuhan irigasi maupun rumah tangga di wilayah Pulau Lombok . Selain itu, kawasan hutan juga dimanfaatkan sebagai sumber penghidupan bagi masyarakat terutama masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan sehingga kelestarian hutan di Kabupaten Lombok Barat semestinya harus tetap dijaga dan dipelihara. Disisi lain, gagasan dan berbagai praktek pengelolaan sumberdaya hutan yang menjadi percontohan bagi Indonesia lahir di kabupaten ini, seperti praktek pengelolaan jasa lingkungan, Prkatek pengelolaan sumberdaya hutan berbasis masyarakat (PHBM) maupun inisiasi pengembangan Kesatuan pengelolaan hutan (KPH).
Nilai_Lobar
Meskipun demikan, pengelolaan sumberdaya hutan di kabupaten Lombok Barat tidak lepas dari berbagai dinamika dan persoalan. Meningkatnya luas lahan kritis antara lain disebabkan oleh masih berlangsungnya aktivitas perambahan hutan oleh masyarakat di sekitar kawasan hutan. Data neraca sumberdaya hutan Dinas Kehutanan tahun 2009, memberikan gambaran bahwa telah terjadi penyusutan luas areal berhutan sebagai akibat dari perusakan hutan melalui aksi penebangan pohon dan penyerobotan tanah hutan, legal maupun illegal. Aksi illegal logging hampir merata pada semua tipe ekosistem hutan, semua wilayah konsesi dan semua peruntukan kawasan hutan. Kondisi ini tidak hanya terjadi di hutan -hutan wilayah Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Papua tetapi juga dialami oleh hutan-hutan yang ada di Kabupaten Lombok Barat, luas kawasan hutan Kabupaten Lombok Barat yang telah dirambah ± 10.362,15 hektar (2001) tersebar di kawasan hutan lindung Sesaot, Kumbi, Pusuk, Kawasan hutan produksi terbatas Sekotong, kawasan hutan produksi Gunung Sasak dan kawa san hutan produksi Mareje, laju penyusutan tersebut terus berlangsung sampai saat ini dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang ditandai dengan berkurangnya debit air sungai dan hilangnya beberapa sumber mata air.

Hal ini mendorong Jaringan Tata Kelola Hutan untuk melakukan serangkaian penilaian terhadap pelaksanan tatakelola kehutanan di wilayah tersebut. Dengan tujuan untuk mendiagnosis upaya pembenahan tata kelola yang sudah maupun sedang dilakukan, kemudian hasilnya diharapkan dapat memberikan gambaran atau potret konidisi terkini sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola kehutanan di kabupaten Lombok Barat di masa yang akan datang.
Unduh Laporan Penilaian pada tautan dibawah ini:
– Laporan_Hasil_Penilaian_LOBAR (sumber : www.tatakelolahutan.net)